Selasa, 26 Maret 2013

KABUPATEN BANYUASIN

Kabupaten Banyuasin

Kabupaten Banyuasin
Lambang Kabupaten Banyuasin.gif
Lambang Kabupaten Banyuasin
Motto: Sedulang Setudung
Lokasi Sumatera Selatan Kabupaten Banyuasin.svg
Peta lokasi Kabupaten Banyuasin
Koordinat: -
Provinsi Sumatera Selatan
Dasar hukum UU No. 6 Tahun 2002
Tanggal -
Ibu kota Pangkalan Balai
Pemerintahan
 - Bupati Ir. H. Amiruddin Inoed
 - DAU Rp. 772.464.315.000.-(2013)[1]
Luas 11.832,99 km2
Populasi
 - Total 858.096 jiwa (2011)
 - Kepadatan 72,52 jiwa/km2
Demografi
 - Kode area telepon 0711
Pembagian administratif
 - Kecamatan 17
 - Kelurahan -
 - Situs web http://www.banyuasinkab.go.id/
Kabupaten Banyuasin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Musi Banyuasin yang terbentuk berdasarkan UU No. 6 Tahun 2002.
Nama kabupaten ini berasal dari istilah bahasa Jawa banyu (air) dan asin, merujuk pada tempat kabupaten ini yang terletak di wilayah pantai.

Daftar isi

Batas wilayah

Utara Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi dan Selat Bangka
Selatan Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Muara Enim
Barat Kecamatan Lais, Kecamatan Sungai Lilin dan Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin
Timur Kecamatan Air Sugihan dan Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir

Pembagian administratif

Kabupaten Banyuasin terbagi menjadi 17 kecamatan, yaitu:
  1. Air Salek
  2. Banyuasin I
  3. Banyuasin II
  4. Banyuasin III
  5. Betung
  6. Makarti Jaya
  7. Muara Padang
  8. Muara Sugihan
  9. Muara Telang
  10. Pulau Rimau
  11. Rambutan
  12. Rantau Bayur
  13. Sembawa
  14. Suak Tapeh
  15. Talang Kelapa
  16. Tanjung Lago
  17. Tungkal Ilir

Pemekaran Daerah

Kabupaten Banyuasin Perairan akan dimekarkan dari Kabupaten Banyuasin . Kecamatan yang mungkin bergabung ke dalam kabupaten ini meliputi:
  1. Air Salek
  2. Banyuasin I
  3. Makarti Jaya
  4. Muara Padang
  5. Muara Sugihan
  6. Muara Telang
  7. Rambutan

Referensi

^ "Perpres No. 10 Tahun 2013". 4 Februari 2013. Diakses pada 15 Februari 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar