Kota Lubuklinggau
Lubuklinggau |
— Kota di Indonesia — |
Lambang |
|
Slogan: Sebiduk Semare |
Peta lokasi Lubuklinggau |
Negara |
Indonesia |
Provinsi |
Sumatera Selatan |
Hari jadi |
21 Juni 2001 |
Dasar hukum |
UU No.7 Tahun 2001 |
Pemerintahan |
• Sekretaris Daerah |
Drs. H. Akisropi Ayyub, S.H, M.Si |
Luas |
• Total |
401.50 km2 (155.02 mil²) |
Peringkat luas |
15 |
Populasi (2010)[1] |
• Total |
201,308 |
• Peringkat |
50 |
• Kepadatan |
500/km2 (1,300/sq mi) |
• Peringkat kep. |
79 |
Demografi |
• Suku bangsa |
Jawa, Lampung |
• Agama |
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha |
• Bahasa |
Jawa, Komering, Rawas, Lampung, Indonesia |
Zona waktu |
WIB (UTC+7) |
Kode telepon |
0733 |
Kecamatan |
8 |
Kelurahan |
72 |
Situs web |
www.lubuklinggau.go.id |
Sebelumnya Ibu Kota Kabupaten Musi Rawas |
Kota Lubuklinggau (Dahulu
Daerah Tingkat II berstatus
Kota Madya)
adalah suatu kota setingkat kabupaten paling barat wilayah propinsi
sumatera selatan yang terletak pada posisi antara 102 º 40' 0” - 103 º
0' 0” bujur timur dan 3 º 4' 10” - 3 º 22' 30” lintang selatan
berbatasan langsung dengan kabupaten Rejang Lebong Propinsi Bengkulu.
Status "kota" untuk Lubuklinggau diberikan melalui UU No. 7 Tahun 2001
dan diresmikan pada
17 Agustus 2001, Kota ini merupakan pemekaran dari
Kabupaten Musi Rawas.
Batas wilayah
Sejarah Singkat
Tahun 1929 status Lubuklinggau adalah sebagai Ibu Kota Marga Sindang
Kelingi Ilir, dibawah Onder District Musi Ulu. Onder District Musi Ulu
sendiri ibu kotanya adalah Muara Beliti.Tahun 1933 Ibukota Onder
District Musi Ulu dipindah dari Muara Beliti ke Lubuklinggau. Tahun
1942-1945 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kewedanaan Musi Ulu dan
dilanjutkan setelah kemerdekaan. Pada waktu Clash I tahun 1947,
Lubuklinggau dijadikan Ibukota Pemerintahan Propinsi Sumatera Bagian
Selatan. Tahun 1948 Lubuklinggau menjadi Ibukota Kabupaten Musi Ulu
Rawas dan tetap sebagai Ibukota Keresidenan Palembang.
Pada tahun 1956 Lubuklinggau menjadi Ibukota Daerah Swatantra Tingkat
II Musi Rawas. Tahun 1981 dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 tanggal 30 Oktober 1981 Lubuklinggau ditetapkan
statusnya sebagai Kota Administratif. Tahun 2001 dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2001 tanggal 21 Juni 2001 Lubuklinggau
statusnya ditingkatkan menjadi Kota. Pada tanggal 17 Oktober 2001 Kota
Lubuklinggau diresmikan menjadi Daerah Otonom.
Pembangunan Kota Lubuklinggau telah berjalan dengan pesat seiring
dengan segala permasalahan yang dihadapinya dan menuntut ditetapkannya
langkah-langkah yang dapat mengantisipasi perkembangan Kota, sekaligus
memecahkan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Untuk itu diperlukan
Manajemen Strategis yang diharapkan dapat mengelola dan mengembangkan
Kota Lubuklinggau sebagai kota transit ke arah yang lebih maju menuju
Kota Metropolitan. Kota Lubuklinggau terletak pada posisi geografis yang
sangat strategis yaitu di antara provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu
serta ibu kota provinsi Sumatera Selatan (Palembang) dan merupakan jalur
penghubung antara Pulau Jawa dengan kota-kota bagian utara Pulau
Sumatera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar